Training Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan

Training Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan

Training Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan

Training Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan. Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.Tujuannya adalah membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan srtategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Menghindari terjadinya enclave didalam kawasan hutan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Ketentuan mengenai izin pinjam pakai tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 jis No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. Dalam Peraturan ini dijelaskan ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan Izin Pinjam Pakai. Namun pada prakteknya, permohonan Izin Pinjam Pakai tidak semudah yang tertera di dalam peraturan tersebut. Terdapat beberapa permasalahan terkait permohonan itu, diantaranya adalah overlapping kepemilikan izin antara dua perusahaan yang berkepentingan. Bebagai masalah tentang kehutanan menjadi suatu masalah yang tidak ada habis habisnya menyangkut tumpang tindih atas pinjam pakai dengan perusahaan yang lain, antara regulasi dan implementasi selalu berbeda dan sering mengakibatkan konflik sesama pengusaha ataupun dengan masyarakat.

Pelatihan ini akan membahas mengenai masalah masalah yang timbul dipertambangan, kehutanan dan perkebunan dalam hal pedoman pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang akan berdampak pada konflik serta alternative penyelesaiannya dengan tujuan agar masalah masalah yang dihadapi oleh perusahaan dan pemilik modal dengan pemilik tanah dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan dan terus menerus yang tidak ada habisnya sampai sekarang.

Materi

  1. Pendahuluan
  2. Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan pertambangan, Migas, perkebunan dan industri lainnya dikawasan hutan
  3. Perizinan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, serta IPPKH untuk kegiatan operasi produksi pertambangan dan kegiatan non tambang
  4. Reklamasi pasca tambang di kawasan hutan
  5. Refleksi atas strategi dan aksi atas percepatan kepastian hukum dan usaha di kawasan hutan
  6. Model tata kelola hutan yang mensejahterakan masyarakat dan hidupnya perusahaan dikawasan hutan
  7. Kebijakan Pertanahan
  8. Hak penguasaan lahan di kawasan hutan dan pengelolaannya
  9. Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa dan perkara pertanahan dan penyelesaian masalah tersebut
  10. Eksistensi tanah ulayat dikawasan hutan untuk industri pertambangan, migas, kehutanan dan perkebunan
  11. Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam undang undang No 2 Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012
  12. Menuju reforma Agraria dikawasan hutan
  13. Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah, adat
  14. Sertifikasi hak atas tanah
  15. Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
  16. Mekanisme dan tata cara serta persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan dan waktu proses pengurusan perizinan pinjam pakai kawasan hutan serta kendala dan solusinya
  17. Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 jis No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
  18. PP No 60 tahun 2012 tentang Tentang Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk Pertambangan dan perkebunan & PP no 61 tahun 2012 Tentang Kawasan Hutan
  19. Permenhut Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
  20. P.20/Menhut-II/2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu
  21. P.21/Menhut-II/2013 Standar Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu
  22. Tumpang Tindih Lahan dan Izin di Kawasan Hutan
  23. Masalah utama tumpang tindih lahan dikawasan hutan
  24. Masalah utama tumpang tindih perizinan di kawasan hutan
  25. Sinkronisasi peraturan lintas sektoral
  26. Tambang Rakyat
  27. Koordinasi pemerintah pusat dengan daerah dengan adanya otonomi
  28. Pemekaran wilayah
  29. Luas wilayah yang berbeda beda
  30. Penerbitan izin karena penggantian Bupati tanpa koordinasi
  31. BNBP Kendala dan Pelaksanaannya
  32. PermenhutNo.P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu Dan Areal Reklamasi Untuk PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
  33. Potensi terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh perusahaan
  34. Pelaksanaan pembayaran penerimaan negara oleh perusahaan, jenis-jenis pembayaran penerimaan negara yang disetorkan oleh perusahaan, serta kendala dan tantangan dalam pelaksanaan penyetoran penerimaan Negara tersebut
  35. Aliran penerimaan sektor kehutanan dan konteks REDD+ ( pajak ; PPh, PPn, PBB sedangkan non pajak ; PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan ), DR (Dana Reboisasi), IIUPH (Iuran Ijin Usaha Pemanfaatn Hutan)
  36. Penatausahaan PNBP dan denda pelanggaran eksploitasi hutan

Peserta

Para praktisi manajemen kontrak, Associate lawyer, Legal manager/staff, Perusahaan pertambangan, Perusahaan kehutanan, Perusahaan perkebunan, Masyarakat umum.

Metode PelatihanJadwal/Agenda Pelatihan
- Presentasi
- Diskusi
- Case Study
- Simulation
- Evaluation (Pre and Post Test)
- Kunjungan/Praktek (Menyesuaikan/tentative)

Online training
- Instruktur mengajar secara LIVE
Durasi 4 jam perhari selama 2 hari pelaksanaan
- Media Live training
Google Meet, Zoom atau Team link
- Harga khusus
Training yang sama diikuti oleh beberapa peserta
dari perusahaan yang sama
- 20-22 Januari 2026
- 10-12 Februari 2026
- 3-5 Msret 2026
- 21-23 April 2026
- 19-21 Mei 2026
- 9-11 Juni 2026
- 7-9 & 28-30 JuIi 2026
- 19-21 Agustis 2026
- 15-17 September 2026
- 13-15 Oktober 2026
- 3-5 & 17-19 November 2026
- 1-3 & 15-17 Desember 2026
-

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Fasilitas
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Malang
- Batam
- Lombok
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- FREE TransporsiPeserta ke tempat pelatihan .
- Module atau Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia

Catatan : Hotel untuk pelatihan ada beberapa pilihan seperti Hotel Ibis, Hotel Aston, Hotel Amaris, Hotel Cavinton, Hotel Hyatt, Hotel Grand Aston, Novotel, Hotel Harris, Hotel 101, Hotel Grand Mercure,Ritz Carlton, Hotel Ibis Style dan masih banyak pilihan menarik lainnya.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Dapatkan harga spesial untuk pengiriman minimal 3 peserta dari perusahaan yang sama. Serta untuk pengiriman 3 pesertas dari perusahaan yang sama kita bisa membantu pelatihan special class tersendiri.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami di 0852 9095 1223 /  informasi.diklatindonesia@gmail.com